DPD Dorong Percepatan Pembangunan di Daerah
jpnn.com - PALEMBANG - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memperjuangkan aspirasi daerah dengan mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran pemerintah propinsi, kabupaten dan kota. Dengan menyerap aspirasi langsung, DPD berharap bisa menjadi salah satu motor penggerak percepatan pembangunan di daerah.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhamad menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah dalam rangka konsolidasi Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Selatan dengan Pemangku Kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (20/11).
Hingga saat ini, DPD RI telah melakukan rapat koordinasi di 29 provinsi dari 33 propinsi yang ditargetkan tahun ini. Rapat kerja dihadiri Anggota DPD RI Sumsel, Hendri Zainuddin, Hj. Asmawati, SE., MM., Abdul Aziz, dan Siska Marleni.
Lebih lanjut, Farouk menjelaskan Kehadiran DPD RI dalam sistem bikameral parlemen Indonesia bisa dikatakan masih baru. DPD RI lahir dari rahim reformasi yang hadir untuk memberikan keseimbangan dalam sistem parlemen, sebagai wakil daerah di tingkat pusat.
Selama lebih dari satu dekade, DPD RI telah memberikan manfaat dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat. Di bidang legislasi, selain berperan optimal dalam pembahasan RUU Pemerintah daerah, RUU Desa, RUU Pilkada, RUU-RUU Daerah Otonom Baru (DOB), dan sebagainya.
DPD RI telah berhasil mengusulkan dan membahas RUU inisiatif yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Undang-Undang ini menjadi pijakan utama dalam menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Selanjutnya pada awal periode keanggotaan, 2014-2019 DPD RI telah berhasil memasukkan RUU Wawasan Nusantara sebagai usulan DPD RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2015.
Di bidang pengawasan, selain mengawasi pelaksanaan UU terkait dengan banyak hal seperti dana desa, BPJS, kelistrikan, ujian nasional, guru, pertambangan, perbankan, dan sebagainya. DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik berhasil menyelesaikan berbagai sengketa yang ada di daerah melalui dialog dan pembahasan intensif dengan pihak terkait di tingkat pusat.
Selama periode kedua (2009-2014), selain menindaklanjuti temuan BPK berkenaan dengan penyalahgunaan keuangan negara melalui pelanggaran hukum, DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik menindaklanjuti sejumlah kasus yang diadukan warga/masyarakat daerah serta telah berhasil memfasilitasi penyelesaian sejumlah permasalahan antara Pemda dengan Pemerintah Pusat serta antar Pemda, termasuk antar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi yang bersangkutan.