DPD Dorong Percepatan Pembangunan di Daerah
Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah (Rakor SAD) ini merupakan kegiatan kelembagaan yang dilaksanakan oleh Anggota DPD RI di daerah pemilihan untuk menjaring informasi berupa aspirasi daerah dan masyarakat, dan kegiatan ini adalah bentuk aktualisasi fungsi representasi DPD RI.
Setiap anggota DPD RI berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah, terutama yang berkenaan dengan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, sebagai bahan masukan untuk Musrenbang.
Sesuai ketentuan Undang-Undang MD3 bahwa anggota DPD RI berkewajiban menampung dan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat, terutama berkaitan dengan pelayanan publik oleh aparat pemerintah termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM. Selanjutnya, Peraturan Tata Tertib DPD RI, perlu menegaskan bahwa aspirasi dan pengaduan yang diterima anggota DPD RI tidak selalu menyangkut tugas dan kewajiban Pemerintah Pusat.
“Sebagian diantaranya mungkin ada yang perlu dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan,” kata Farouk.(fri/jpnn)