DPD Dukung Sri Sultan Gubernur DIJ
Mendagri: Kepala Daerah Jogja Tetap Harus DipilihSabtu, 04 September 2010 – 07:52 WIB

Dani menegaskan, DPD men-deadline pemerintah hingga 20 September 2010 untuk mengajukan draf RUU tersebut ke DPR. Dia mengingatkan bahwa DPD juga memiliki naskah akademis dan draf utuh versi DPD. "Kalau sampai lewat dari batas itu, DPD melalui komite I akan mengajukannya sebagai RUU usul inisiatif ke DPR," tegas wakil dari DKI Jakarta itu.
Pandangan Komite I DPD tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan UU No.3/1950 tentang Pembentukan DIJ. Sidang paripurna DPD kemarin dipimpin Ketua DPD Irman Gusman bersama Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang tak lain istri Sri Sultan Hamengku Buwono X. Di DPR periode lalu, RUU Keistimewaan DIJ sebenarnya sudah dibahas. Namun, sampai pengujung 2009 belum tercapai titik temu, terutama menyangkut tata cara suksesi gubernur dan wakil gubernur.