DPD Dukung Sri Sultan Gubernur DIJ
Mendagri: Kepala Daerah Jogja Tetap Harus DipilihSabtu, 04 September 2010 – 07:52 WIB
Padahal, deadline penuntasan RUU Keistimewaan DIJ itu adalah 9 Oktober 2011. Ini mengikuti diperpanjangnya masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX, yang seharusnya berakhir 9 Oktober 2008, selama tiga tahun.
Dani kembali menegaskan, demokratis tidaknya tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ditentukan apakah ditetapkan atau dipilih langsung oleh rakyat. Penetapan, menurut dia, juga merupakan bagian dari kearifan masyarakat Jogjakarta. "Presiden SBY harus diyakinkan bahwa penetapan tidak bertentangan dengan konstitusi," tandasnya.
Pada bagian lain, Mendagri Gamawan Fauzi memberikan sinyal bahwa lebih baik pengisian kursi gubernur DIJ itu dilakukan melalui pemilihan, tidak secara otomatis diisi keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono. Mantan gubernur Sumbar itu memberikan ilustrasi jika model pengisian otomatis tetap diteruskan. "Bagaimana kalau Sri Sultan nanti sampai dengan umur 95 tahun. Apa dia masih gubernur juga? Kalau ditetapkan, konsekuensinya seperti itu," kata Gamawan di kantornya kemarin saat ditanya wartawan terkait dengan perkembangan RUU DIJ.