DPD Gabung Cicak, Desak Kapolri Mundur
Senin, 28 September 2009 – 15:30 WIB
Susno Duadji sendiri Senin (28/9) dilaporkan pengacara KPK ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Susno dianggap melanggar 7 pasal. Pengacara KPK, Achmad Rifa'i menjelaskan, 7 pasal yang akan diduga dilanggar Susno itu terkait dengan penetapan status tersangka Chandra-Bibit. Diantaranya, pasal pada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Susno juga dituding melanggar ketentuan di PP tersebut, yakni asal 6 huruf N tentang mempengaruhi penyidikan untuk kepentingan pribadi dan huruf O tentang upaya paksa terhadap proses penyidikan. "Pasal yang menjerat klien kami berganti-ganti. Sekarang menjadi pemerasan dan penyuapan," kata Achmad Rifa'i. (sam/JPNN)