DPD Gelar Rembuk Nasional Untuk Harmonisasi Legislasi
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan menyelenggarakan rembuk nasional “Harmonisasi legislasi nasional dengan legislasi daerah”.
Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat lebih dari 3.143 Perda yang telah dibatalkan oleh Kemendagri.
Pembatalan Perda dilakukan karena perda yang telah dibentuk itu dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sisi lain, Mahkamah Konsitusi telah memutuskan bahwa keberadaan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) telah menegaskan peran dan fungsi Mahkamah Agung.
Sebagaimana putusan MK tersebut, saat ini pembatalan Perda Kabupaten/Kota hanya boleh dilakukan oleh MA.
MK menyatakan bahwa pembatalan perda melalui keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak sesuai dengan rezim peraturan perundang-undangan khususnya ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan.
Kedua pasal tersebut tidak mengenal keputusan Gubernur sebagai salah satu hierarki peraturan perundang-undangan.