DPD Larang Oso Mundur dari Hanura
jpnn.com, JAKARTA - DPD Partai Hanura se-Indonesia melarang Ketua Umum Oesman Sapta Odang mundur dari jabatannya. Mereka tetap berharap Oso menjadi ketua umum partai yang identik berwarna oranye tersebut.
Hal itu diungkapkan kader saat Rapat Koordinasi DPD dan DPP Partai Hanura di kediaman Oso, Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (25/7).
Rapat itu merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 Huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan itu melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD RI.
Oso mengatakan sempat ingin mundur dan fokus mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Mengingat banyak tugas di DPD yang belum selesai. Dia menegaskan peran DPD juga masih sangat dibutuhkan oleh daerah.
“Yang kedua, yang mampu memimpin partai bukan hanya saya sendiri. Banyak teman-teman saya yang punya kemampuan untuk memimpin. Cuma hampir seluruh daerah (DPD Hanura) tidak memberikan restu saya mundur,” papar Oso.
Dia mengatakan karena yang mengangkatnya sebagai ketum adalah para DPD dan DPC Partai Hanura se-Indonesia maka dirinya pun tidak bisa seenaknya untuk mundur.
Dia mengatakan, tidak akan mementingkan kepentingan pribadi dengan mundur dari ketua umum Partai Hanura. "Saya berpikir untuk kepentingan orang banyak," ujarnya.
Oso mengaku tidak tahu apa alasan para DPD itu menolaknya mundur dari posisi ketua umum.