DPD Minta Pemda Diberikan Hak Kelola Migas
Selasa, 20 November 2012 – 15:51 WIB
Selain itu, DPD melalui Pansus Pertambangan juga telah menghasilkan grand design tentang pertambangan nasional melalui keputusan DPD RI nomor 51/DPD RI/IV/2011-2012 tanggal 8 Mei 2012.
"Dalam rekomendasi yang tercantum di dalam grand design itu DPD RI kembali menegaskan bahwa pentingnya melakukan revisi UU tentang Migas dan UU tentang Minerba agar pengelolaan pertambangan secara umum dapat memberikan manfaat kepada rakyat dengan membenahi aktor kegiatan pertambangan sekaligus membenahi kewenangan yang dimiliki setiap pemangku kepentingan pertambangan. Muatan rinci dan teknis tercantum lengkap di dalam grand design tersebut," tegas legislator asal Sumbar ini. (fas/jpnn)