DPD Minta Tambahan Jatah Kursi Pimpinan MPR
jpnn.com - jpnn.com - Revisi UU MD3 tampaknya tak akan berjalan semulus yang diperkirakan banyak pihak sebelumnya. Kendati telah masuk Prolegnas prioritas 2016-2017, kemungkinan dapat berubah jumlah serta komposisi nomenklaturnya.
Penyebabnya, Dewan Perwakilan Derah (DPD) meminta tambahan jatah satu kursi pimpinan MPR.
Selain itu, berkembang usulan dalam pembahasan di fraksi-fraksi DPR agar jumlah pimpinan ditambah dua kursi menjadi tujuh, bukan enam seperti usulan sebelumnya. Alsannya, pimpinan tidak boleh berjumlah genap, harus ganjil.
Padahal, awalnya revisi ini hanya bertujuan menambah satu kursi pimpinan di DPR dan MPR demi mengakomodasi kepentingan PDIP sebagai pemenang pemilu legislatif.
Ketua DPD Mohammad Saleh mengatakan, pihaknya meminta agar peran lembaganya diperkuat dan dimasukkan ke pembahasan Revisi UU MD3.
Ada dua permintaan dari lembaga para senator yakni, tambahan satu kursi pemimpin MPR dan kewenangan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
”Kami sudah mengirim surat ke pimpinan DPR,” ungkapnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/1).
Saleh menilai, penambahan kursi pemimpin MPR dari unsur DPD cukup beralasan. Jumlah anggota DPD di MPR, lebih banyak dibanding anggota setiap fraksi di DPR.