DPD Minta UU Susduk Tak Langgar UUD 1945
Selasa, 07 Oktober 2008 – 20:47 WIB
Dalam hal memberikan pertimbangan, ayat (1) Pasal 44 UU Susduk menyebutkan, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Ayat (2), pertimbangan diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan Pemerintah. Ayat (3), pertimbangan menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan Pemerintah.
Dalam hal memberikan pertimbangan, ayat (1) Pasal 45 UU Susduk menyebutkan, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ayat (2), pertimbangan disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota BPK.
Dalam hal melakukan pengawasan, ayat (1) Pasal 46 UU Susduk menyebutkan, DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Ayat (2), pengawasan merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang. Ayat (3), hasil pengawasan disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.