DPD Minta UU Susduk Tak Langgar UUD 1945
Selasa, 07 Oktober 2008 – 20:47 WIB
Melalui Putusan MK untuk perkara nomor 10/PUU-VI/2008, Selasa (1/7), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, MK menyatakan syarat “domisili di provinsi” untuk calon anggota DPD merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22C ayat (1) UUD 1945, sehingga seharusnya dimuat sebagai rumusan norma yang eksplisit dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU Pemilu. MK juga menyatakan syarat “bukan pengurus dan/atau anggota partai politik” untuk calon anggota DPD bukan merupakan norma konstitusi yang implisit melekat pada Pasal 22E ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak merupakan syarat untuk menjadi calon anggota DPD yang harus dicantumkan dalam Pasal 12 dan Pasal 67 UU Pemilu.
Ginandjar melanjutkan, UU Susduk yang kini berlaku (UU 22/2003) semula juga akan di-judicial review karena DPD menganggapnya bertentangan dengan UUD 1945. Peran DPD dalam UUD 1945 yang tidak mempunyai kekuasaan memadai dalam proses legislasi yang setara dengan DPR telah direduksi melalui rumusan UU 22/2003 yang tidak hanya terkait Pasal 43, 44, 45, 46, dan 47 UU Susduk tetapi seluruh substansi UU itu.
DPD mencatat, dalam hal ikut membahas, ayat (1) Pasal 43 UU Susduk menyebutkan, DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun Pemerintah.