DPD: MK Bukan Sumber Kebenaran Absolut
Selasa, 24 Juli 2018 – 23:58 WIB
"Jadi, tercium ada aroma busuk dari putusan ini. Di sinilah kami melakukan protes sebagai lembaga politik DPD," ungkapnya.
Selain protes, ujar Benny, pihaknya akan bicara dan konsultasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Dia yakin, DPR sebagai pembuat regulasi sangat paham apa yang dimaksud frasa "pekerjaan lain" dalam Pasal 182 Huruf I UU Pemilu itu.
"Maka kami minta DPR mengambil sikap serta menjelaskan kepada publik dan MK apa yang dimaksud dengan frasa "pekerjaan lain" pada Pasal 128 itu," ujarnya. (boy/jpnn)