DPD: Percayakan Daerah Kelola Dana Desa Sesuai Kebutuhan
Sementara itu, Kades Plososari Kendal, Jawa Tengah, Suwardi mengatakan sebelum lahirnya UU Desa dirinya hanya menerima bantuan dari pemerintah sebesar 90juta pertahun. Namun, dengan adanya UU Desa jumlahnya naik menjadi 800 juta per tahun.
Pascalahirnya UU Desa, lanjutnya, sangat dirasakan bahwa masyarakat desa telah diakui negara.
"Dulu masyarakat desa hanya diakui kabupaten, dengan UU Desa kami apresiasi kepada tim perumus. Akar permasalahan adalah rakyat, desa dan tanahnya, baru kali ini kami rasakan adanya sentuhan pemerintah, karena dengan bayar pajak kami terima pembangunan yang baik, " jelasnya.
Namun, dia berharap pemerintah dapat memberikan kepercayaan kepada perangkat pemerintah daerah untuk mengelola dana desa sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah tanpa dibenani dengan aturan yang justru mempersulit terwujudnya kemandirian daerah.
Sementara itu, Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) Kementerian Desa, Ahmad Erani Yustika mengatakan setelah diberlakukannya UU Desa, pihaknya mencoba memotret keseluruhan kegiatan desa.
Berdasarkan data BPS, pihaknya mengolah untuk mengetahui base line kondisi desa saat itu.
"Kami membagi data yang ada dari aspek ekonomi, sosial dan ekologi. Jadi ada semua datanya, kita bahkan kirimkan ke semua kabupaten, supaya setiap daerah tahu potensinya masing-masing," jelasnya.
Namun, Kemendes tidak dalam kapasitas mendikte daerah. Data yang disediakan tersebut sebatas masukan bagi daerah. Sementara, keputusan akhir ada ditangan pengambil kebijakan di daerah masing-masing.