DPD Perlu Desak DPR Ubah Model DIM
Kamis, 28 Maret 2013 – 20:35 WIB
DPD bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang presiden dan DPR. Namun DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah.
Baik itu menyangkut otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.(gir/jpnn)