DPD Pilih Hindari Konflik dengan DPR
Gugatan ke MK jadi Cara Singkat Perkuat KewenanganSabtu, 03 November 2012 – 03:03 WIB
Kedua, RUU usulan DPD harus diperlakukan sama dengan RUU usulan pemerintah. "Karena di UU MD3 hanya disebut bahwa DPD bisa mengajukan tapi tidak diikutkan dalam pembahasan ataupun persetujuan atas RUU," kata Refly
Ketiga, setiap RUU yang menyangkut daerah perlu dibahas secara tripartit. Yakni melibatkan langsung DPR, pemerintah dan DPD. "DPD minta agar dilibatkan dalam setiap tahapan pembahasan setiap RUU yang menyangkut daerah," sebutnya.
Selain itu, DPD juga ingin dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan atas sebuah RUU. "Jadi tidak menjadikan DPD seolah-olah sebagai fraksi di DPR," lanjutnya.