Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD RI: Basis Data Penerima Bansos Tahun 2021 Harus Faktual

Selasa, 09 Februari 2021 – 17:55 WIB
DPD RI: Basis Data Penerima Bansos Tahun 2021 Harus Faktual - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin saat memimpin rapat gabungan Komite III dan Komite IV DPD RI bersama beberapa kementerian dengan agenda Pembahasan Tentang Sinkronisasi Pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sebagai Basis Data Penerima Bantuan Sosial Pada Tahun 2021. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan data penerima bantuan sosial dari pemerintah harus faktual. Pasalnya, berhasil atau tidaknya kebijakan ini bergantung pada data faktual.

“Jadi aktualisasi serta keterpaduan data di beberapa kementerian mesti segera diintegrasikan,” kata ujar Sultan B Najamudin, Selasa (9/2/2021).

Hal itu disampaikan Sultan saat memimpin rapat gabungan Komite III dan Komite IV DPD RI bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dengan agenda Pembahasan Tentang Sinkronisasi Pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sebagai Basis Data Penerima Bantuan Sosial Pada Tahun 2021.

Pada kesempatan itu, Sultan menilai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum berjalan optimal.

Dalam penyaluran bantuan sosial pada tahun 2020 masih banyak masalah yang terjadi di lapangan. Khususnya bansos yang tidak tepat sasaran serta jumlah besaran yang tidak sesuai oleh penerima di masyarakat.

Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang kebijakan Satu Data Indonesia yang diterbitkan diharapkan oleh DPD RI dapat mewujudkan keterpaduan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan perlu di dukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat di pertanggung jawabkan, mudah di akses, dan di bagi pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi serta berkelanjutan.

“Untuk mewujudkan tujuan dari Peraturan Presiden tersebut diperlukan perbaikan tata kelola yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaran yang kolaboratif antara pihak-pihak kementerian terkait. Jadi kedepan kita memiliki data yang sama serta komprehensif", ujarnya.

Sultan juga memandang dengan hadirnya data yang terpadu, maka akan menjadi acuan pemerintah untuk dapat digunakan dalam kepentingan pengambilan kebijakan. Jadi upaya verifikasi serta validasi data yang terintegrasi ini adalah dalam rangka menciptakan rujukan yang sama atau acuan data tunggal yang terhubung oleh seluruh instansi yang berkepentingan.

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan data penerima bantuan sosial dari instansi pemerintahan harus faktual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News