DPD RI: Daerah Menanti Perumahan Rakyat
Kamis, 01 Februari 2018 – 01:48 WIB
Di sisi lain dari segi perbankan juga menjadi permasalahan tersendiri bagi masyarakat berekonomi kurang mampu.
Akhirnya, mereka harus menunggu rusunawa tapi itu tidak mengusulkan.
“Pemerintah harus memberikan rumah singgah atau sementara. Hal seperti ini mungkin diperlukan pemerintah bagi masyarakat kalangan bawah. Ini semua amanat UUD 1945,” papar dia.(fri/jpnn)