DPD RI dan FH UKI Bedah Kedudukan Tanah Adat Pasca-Lahirnya UU Ciptaker
Senin, 25 Januari 2021 – 13:31 WIB
Pemda setempat bisa sebagai pemegang HPL bekerja sama dengan masyarakat sehingga dapat melestarikan tanah-tanah komunal atau hak ulayat.
Pertumbuhan investasi harus menjaga kearifan lokal yang bersifat Ugahari. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?