Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD RI dan FH UKI Bedah Kedudukan Tanah Adat Pasca-Lahirnya UU Ciptaker

Senin, 25 Januari 2021 – 13:31 WIB
DPD RI dan FH UKI Bedah Kedudukan Tanah Adat Pasca-Lahirnya UU Ciptaker - JPNN.COM
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita BR Sitepu (kanan atas) saat webinar bekerja sama dengan FH UKI. Foto: Humas DPD.

Pemda setempat bisa sebagai pemegang HPL bekerja sama dengan masyarakat sehingga dapat melestarikan tanah-tanah komunal atau hak ulayat.

Pertumbuhan investasi harus menjaga kearifan lokal yang bersifat Ugahari. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

UU Ciptaker tidak hanya membahas persoalan ketenagakerjaan saja. Persoalan tanah adat pasca-lahirnya UU itu juga harus dibedah demi mendorong ekonommi.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close