DPD RI dan Menteri ATR/BPN Percepat Penyelesaian Konflik Pertanahan
Komite I berpandangan bahwa tanah dan kekayaan alam Daerah merupakan bagian dari kekayaan nasional yang wajib dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di daerah. Namun dalam praktiknya pengelolaan tanah dan kekayaan alam daerah telah menimbulkan ketimpangan struktur atas kepemilikan dan penguasaan, serta pemanfaatannya sehingga menyebabkan timbulnya konflik norma (conflict of norms), konflik kepentingan (conflict of interests), konflik ekonomi (economical conflict) dan penurunan kualitas lingkungan.
Oleh karena itu, pengelolaan pertanahan yang adil, berkepastian dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Daerah sangat dibutuhkan.
Rapat Kerja diakhiri dengan kesimpulan sebagaimana yang sampaikan sebagai berikut, pertama, Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk bersinergi dalam bentuk Tim Kerja bersama dalam penanganan legalisasi aset, redistribusi tanah, dan permasalahan, konflik, dan sengketa pertanahan di Daerah.
Kedua, Komite I DPD RI mendukung dan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk segera menyelesaikan kebijakan “one map policy” pertanahan dan melakukan penataan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.
Ketiga, Komite I DPD RI mendorong dan akan berkomunikasi secara strategis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk lebih mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian konflik-konflik pertanahan yang terjadi di beberapa daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memperhatikan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.
Rapat Kerja yang berlangsung kritis dan positif ini berakhir pada pukul 16.00 dengan suatu komitmen agar Reforma Agraria dalam berjalan ke arah yang benar dan sesuai dengan amanat UUD 1945 yakni mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!