DPD RI dan Menteri ATR/BPN Percepat Penyelesaian Konflik Pertanahan
jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI sepakat untuk mempercepat Penyelesaian Konflik Pertanahan di daerah dan membentuk Tim Kerja.
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil pada Rabu (23/9).
Rapat Kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi didampingi oleh Wakil Ketua Komite I, Abdul Khalik dan Fernando Sinaga.
Hadir juga anggota Komite I DPD RI antara lain Agustin Teras Narang, Instianawaty Ayus, Muh. Syukur, Filep Wamafma, Amang Syafrudin, Leonardy Harmainy, Maria Goreti, Abdurahman Thoha, GKR Hemas, Richard Hamonangan, Hudarni Rani, Badikenita Sitepu, Dewa Putu Ardika, Almalik Papabari, Husain Alting, dan Abdurrahman Bahasyim. Sementara dari Kementerian ATR/BPN dihadiri oleh Menteri Sofyan A.Djalil, didampingi Wakil Menteri ATR dan sejumlah pejabat kementerian.
Fachrul Razi menjelaskan Rapat Pleno tersebut membahas tentang penyelesaian konflik pertanahan dan percepatan reforma agraria dan menjadi program prioritas Pemerintahan sekarang ini. Akan tetapi konflik pertanahan dan reforma agraria khususnya di daerah tidak berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.
Pasalnya, berbagai konflik pertanahan masih berlangsung dan tidak terselesaikan sampai saat ini seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, Aceh, sampai dengan Papua Barat. Sementara program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), juga tidak pernah sesuai harapan.
“Masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat tanah, malahan menjual kembali tanahnya tersebut tanpa dapat dicegah oleh Pemerintah,” kata Fachrul Razi.
Hal ini menjadi persoalan-persoalan yang masih dirasakan masyarakat daerah sebagaimana aspirasi yang disampaikan kepada Komite I DPD RI. Sebagai representasi daerah, Komite I sangat berkepentingan untuk mencarikan solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan konflik pertanahan dan agraria yang terjadi di Daerah.