DPD RI Dorong Asuransi Bencana Alam
Terpisah, Dosen Hukum Asuransi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kornelius Simanjuntak mendukung langkah DPD RI untuk mendorong suatu sistem asuransi yang menangani risiko bencana alam nasional.
“Sudah tepat DPD RI mendorong regulasi untuk mengatasi bencana alam. Sebab bencana bencana ini terjadi di daerah,” katanya.
Sesungguhnya, kata Kornelius, hal ini suatu tugas DPD untuk memperjuangkan agar penduduk di desa-desa dapat terbantu karena ekonomi hancur setelah bencana alam.
“Jika tidak dilakukan penanganan maka bencana alam akan menambah penduduk miskin,” katanya.
Skema asuransi penanganan bencana alam, menurut Kornelius, berdasarkan hasil penelitian di tujuh negara yang rawan bencana. Ketujuan negara itu adalah Jepang, Selandia Baru, Prancis, Turki, Taiwan, Meksiko, dan California salah satu negara bagian Amerika Serika (AS).
Menurutnya, hasil penelitian di negara yang rawan bencana seperti Indonesia, perlu skema penanganan yang bersifat gotong royong khususnya untuk mengganti rumah yang rusak akibat bencana.
Lebih lanjut, mantan Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) ini, selama ini dana yang dialokasikan untuk penanganan bencana dan mitigasi risiko bencana masih sangat kecil.
Selain BNPB dalam penanganan korban bencana alam, Kornelius mengusulkan perlunya asuransi bencana alam nasional. Sebab pengalaman di negara yang rawan bencana selama ini, jika tidak dilakukan persiapan maka akan kewalahan untuk memberikan ganti rugi bagi rumah masyarakat yang rusak.