DPD RI Dorong Asuransi Bencana Alam
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Parlindungan Purba meminta pemerintah segera mendorong sistem penanganan bencana alam nasional di Indonesia. Sistem tersebut harus dibuat dalam bentuk regulasi melalui usulan draf Rancangan Undang-Undang tentang Asuransi Bencana Alam (RUU Asuransi Bencana Alam).
Hal itu disampaikan Parlindungan Purba kepada wartawan, Rabu (24/1/2018), setelah melihat dan mendengar pemberitaan terkait gempa bumi di Banten dan daerah lainnya di Indonesia.
“Persoalan ini (bencana, fed) cukup serius untuk segera ditangani karena menyangkut kemanusiaan, selain kerugian harta benda,” kata Parlindungan.
Senator dari Provinsi Sumatera Utara ini, mengatakan DPD RI sebenarnya sudah mempunyai konsep penanganan korban bencana alam. “Perlunya asuransi bencana alam ini sudah dibicarakan oleh DPD RI,” katanya.
Parlindungan berjanji akan memperjuangkan konsep asuransi bencana alam ini dalam bentuk RUU sebagai program prioritas untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
Parlindungan berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), dan lembaga terkait lainnya untuk kembali melihat bencana sebagai persoalan serius yang sangat dibutuhkan penanganannya. Apalagi Indonesia berada di daerah rawan bencana atau ring of fire. Hampir tiga hari sekali terjadi goncangan akibat gempa bumi dan erupsi gunung api.
Parlindungan optimistis melalui sistem tersebut maka penanganan tidak hanya pasca-bencana tetapi juga mempersiapkan masyarakat sebelum mengalami bencana.
Menurut Parlin, ada penelitian menunjukkan bahwa asuransi penanganan bencana nasional dengan semangat bergotong royong ini sudah diterapkan di beberapa negara, seperti Taiwan. “Mengenai teknis pelaksanaannya, tentu pemerintah lebih paham untuk menindaklanjutinya," kata Parlin.