Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Hasil Rapat Kerja Komite III DPD RI dan Menteri Nadiem, Poin Tiga Terkait SK Guru Honorer

Senin, 26 Oktober 2020 – 09:18 WIB
Inilah Hasil Rapat Kerja Komite III DPD RI dan Menteri Nadiem, Poin Tiga Terkait SK Guru Honorer - JPNN.COM
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim saat rapat kerja bersama Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI pada 22 September 2020. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya mencerdaskan harus ditempuh melalui pendidikan.

Termaktub di Pasal 31 UUD 1945 yang mengamanatkan bagi negara untuk memastikan hak warga mendapat pendidikan dan terciptanya sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini yang menjadi landasan, salah satunya terbit UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pada Undang-Undang tersebut diatur tentang peran pemerintah, tenaga kependidikan, pendidik dan peserta didik itu sendiri.

Komite III DPD RI memahami pendidikan harus diselenggarakan dalam kondisi apapun. Termasuk masa pandemi Covid-19.

Terkait situasi pandemi Covid-19, Komite III memandang, diperlukan pelbagai penyesuaian dalam penyelenggaraan pendidikan tanpa mengesampingkan komitmen pendidikan bermutu.

Hal tersebut mengemuka saat Rapat Kerja (Raker) antara Komite III DPD RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Dalam kerangka itu pada Selasa (22/9) lalu. Hadir para Anggota Komite III DPD RI yang dipimpin langsung Ketua Komite III, Prof. Dr. Hj Sylviana Murni didampingi para Wakil Ketua yakni Evi Apita Maya, H Muhammad Rakhman, M. Fadhil Rahmi, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim beserta jajarannya.

Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Mendikbud RI menyepakati beberapa langkah strategis yang akan ditindaklanjuti oleh Mendikbud RI di antaranya sebagai berikut:

Pertama, memastikan pelaksanaan kebijakan pendidikan masa pandemi Covid-19 khususnya menyangkut program pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan memperhatikan kondisi geografi daerah melalui program TVRI bagi daerah yang kesulitan akses internet.

Memastikan agar Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan dapat terealisasi khususnya untuk pembayaran honor guru dan pembelajaran daring secara tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close