DPD RI Dorong Percepatan Pembangunan PLTSa
“Komite II DPD meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menetapkan Permendagri tentang tipping fee dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah terkait dengan biaya pengelohan sampah dan bantuan biaya pengelolaan sampah dari pemerintah pusat,” ujar Parlindungan Purba.
Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim, Ridwan Djamaluddin mengatakan pembangunan PLTSa bertujuan untuk menemukan solusi atas permasalahan sampah yang menumpuk sekaligus menghasilkan energi listrik bagi masyarakat. Beberapa daerah yang menjadi pilot project telah mulai dalam proses pembangunan pengelolaan sampah yang mampu menghasilkan energi listrik.
“Esensi program kita adalah menghilangkan sampah dengan bonus listrik. Sepanjang perjalanannya kita sudah mencapai beberapa capaian penting,” ujarnya.(fri/jpnn)