DPD RI Dorong Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap
jpnn.com, JAKARTA - Pilkada serentak tahun 2020 bakal berlangsung pada tanggal 23 September 2020. Ada 270 daerah yang akan menggelar pilkada yang terdiri atas 9 propinsi, 224 bupati dan 37 wali kota.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong Pilkada 2020 menggunakan sistem E-Rekap. Sistem itu memanfaatkan komputer, laptop atau Handphone (HP) dalam merekapitulasi atau menghitung suara. Penerapan sistem tersebut bisa menghemat biaya pilkada karena menghapus rekapitulasi berjenjang seperti terjadi selama ini.
“Di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetap dilakukan perhitungan manual. Hasil perhitungan manual sebagai bukti hukum proses pilkada,” kata anggota Komite I DPD Abraham Paul Liyanto di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
Dia menjelaskan setelah perhitungan manual di TPS, suara hasil Pilkada langsung diinput ke komputer atau laptop. Formulir C1 yang menunjukkan hasil perhitungan juga harus difoto.
Setelah itu, keduanya dikirim secara online ke KPUD Kabupaten atau Kota. Untuk Pilkada Gubernur, keduanya langsung dikirim ke KPUD Propinsi.
“Model ini menghapus rekapitulasi berjenjang yang lama dan rawan kecurangan,” jelas senator dari Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Dia mengakui sistem tersebut seperti sistem Situng KPU yang digunakan pada Pemilu 2019. Namun sistem itu belum diakui karena belum diatur melalui Undang-Undang (UU).
DPD RI akan menginisiasi revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi penerapan E-Rekap. “Proses ini akan menghemat anggaran karena tidak lagi membayar tenaga untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Kemudian masyarakat bisa langsung mendapatkan hasil Pilkada karena perhitungannya bersifat online,” tutur Abraham yang sudah tiga periode menjadi anggota DPD RI dari Propinsi NTT.