DPD RI Kembali Uji Calon Anggota BPK
Mustoha Iskandar menilai, berdasarkan kedudukan BPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai dengan Pasal 23 Ayat 5 UUD 1945. Seharusnya cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetuju DPR harus sepadan dengan keputusan tersebut.
“Maka untuk memeriksa tanggung jawab pemerintah perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah.
“Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu,” beber dia.
Ia menyimpulkan bahwa BPK itu mempunyai kedudukan tidak di atas pemerintah. Tetapi juga tidak berada di bawah pengaruh pemerintah. “Melainkan di luar pemerintah dan bersifat otonom,” papar Mustoha.
Selain itu, Suharmanta mengatakan peran BPK sangat besar bagi perbaikan tata kelola keuangan di pemeirntah pusat atau daerah. “Namun demikian perbaikkan menejemen BPK harus senantiasa dilakukan seiring perkembangan jaman dan banyaknya permasalahan,” harapnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar perlu dilakukan peningkatan sumber daya manusis BPK khususnya para auditor. Bahkan, pendampingan menejemen post audit yang seharus dilengkapi pengawasan yang lebih cermat kepada pihak audit sepanjang tahun anggaran. “Ini merupakan saran-saran dan masukkan kepada BPK,” lontar Suharmanta.
Pada sesi ke-7, calon anggota BPK yang mengikuti agenda penyampaian visi dan misi yaitu Agung Firman Sampurna, Deddy Supriady Bratakusumah, Muhammad Ridwansyah, dan Herbert Lubis.(fri/jpnn)