DPD RI Kembali Uji Calon Anggota BPK
jpnn.com - jpnn.com - Komite IV DPD RI kembali menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI Tahun 2017-2022. Pada sesi ke-6 ini, ada lima calon anggota BPK yang memaparkan visi dan misinya di hadapan anggota Komite IV.
Kelima calona anggota BPK tersebut di antaranya, Abdul Latief, Mustoha Iskandar, Suharmanta, Sjafrudin Mosii, dan Tri Widya Prastowo. Pada kesempatan ini calon anggota BPK akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misinya selama 10 menit-15 menit.
“Apabila melebihi waktunya maka berhak dipotong oleh pimpinan rapat,” ucap Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang saat membuka fit and proper test calon anggota BPK di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (28/2).
Ajiep Menambahkan, pelaksanaan fit and proper test ini sesuai dengan UU MPR RI, DPR RI, dan DPD RI (UU MD3) yakni pemilihan anggota BPK dilaksanakan melalui pertimbangan DPD.
“Kami memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam menentukan anggota BPK,” tegasnya.
Pada kesempatan pertama, Abdul Latief menjelaskan bahwa selama ini masyarakat menuntut adanya korelasi berbanding terbalik antara kualitas opini yang diberikan BPK dengan indikasi tindak pidana korupsi. Artinya, laporan keuangan kementerian/lembaga (LKK/L) telah mendapatkan kualitas opini yang baik yakni wajar tapa pengecualian (WTP) maka seharusnya tidak ada terjadinya tindak pidana korupsi di K/L.
“Maka BPK perlu menyusun dan menetapkan strategi pemeriksaan keuangan yang dapat memitigasi resiko kecurangan sehingga dapat diminimalkan,” tutur dia.
Namun demikian, lanjutnya, BPK harus membangun suatu strategi pemeriksaan keuangan yang aktif memitigasi resiko kecurangan dan penyimpangan. “Seperti Pemetaan resiko kecurangan, intergrasi ketiga jenis pemeriksaan dalam sinergi pemeriksaan, serta optimalisasi e-audit dalam pemeriksaan keuangan,” papar Latief.