DPD RI Klaim Maksimalkan Kinerja Di Masa Sidang yang Singkat
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD R) mengklaim dapat memaksimalkan kinerja pada Masa Sidang III yang singkat ini. Dalam masa persidangan III, DPD RI telah menghasilkan 1 buah RUU Usul Inisiatif DPD RI, 3 buah hasil pengawasan DPD RI, 1 buah Pandangan DPD RI dan 1 buah pertimbangan DPD RI.
Hal itu terungkap pada Sidang Paripurna ke-9 DPD RI, Masa Sidang III Tahun 2018-2019, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta. Kamis, 14 Februari 2019.
“Kita berharap hasil kerja politik DPD RI tersebut sebagai bagian dari pertanggungjawaban politik DPD RI dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan daerah,” ujar Nono Sampono.
Sebelum kembali ke daerah dalam masa reses, Pimpinan DPD RI pada penutupan Sidang Paripurna ke-9 meminta agar seluruh Anggota lebih peka dalam menyikapi berbagai kondisi yang berkembang dan lebih memberi perhatian terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang DPD RI terutama dalam hal fungsi legislasi, pengawasan, anggaran maupun representasi.
“Mengingat singkatnya masa sidang tersebut, maka kami menghimbau kepada seluruh anggota baik secara perorangan maupun dalam kerja-kerja di alat kelengkapan agar lebih fokus dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran maupun fungsi representasi, sehingga seluruh agenda dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan program yang telah ditetapkan,” tegas Nono Sampono saat memimpin Sidang Paripurna bersama Ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis dan Akhmad Muqowam.
Sementara itu, Alat Kelengkapan menyampaikan hasil laporan pada Sidang Paripurna antara lain, Ketua PPUU John Pieris mengatakan bahwa PPUU telah membahas dan menyusun RUU Tentang Parisipasi Masyarakat.
Berdasarkan masukan dari narasumber dan diskusi mengenai RUU Partisipasi Masyarakat, perlu disesuaikan dengan perkembangan media/teknologi sebagai wadah keterlibatan masyarakat.