DPD RI Klaim Maksimalkan Kinerja Di Masa Sidang yang Singkat
“Keterlibatan masyarakat yang efektif dan efisien pada era revolusi industri 4.0 dengan mengembangkan konsep smart society,” ujarnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan dalam pengambilan keputusan baik di pembangunan atau pembentukan kebijakan. Maka itu, partisipasi masyarakat harus jelas karena selama ini terjadi di dalam praktik.
“Bentuk partisipasi masyarakat itu beragam dan cenderung dijadikan pemenuhan syarat formal prosedural,” kata senator asal Maluku itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Carles Simaremare menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan analisis substansi RUU Minyak dan Gas Bumi. Namun RUU tersebut masih ada beberapa aspek yang belum diakomodasi dalam RUU BUMN.
“Selama ini sering ditemukan kelangkahan pada kebutuhan gas untuk industri pupuk, pembangkit listrik, dan kelangkahan gas LPG 3 kg,” tutur dia.
Selain itu, banyaknya musibah yang terjadi di daerah menjadi perhatian serius bagi Komite II DPD RI sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Apalagi bencana yang banyak terjadi berakibat langsung terhadap stabilitas dan kelangsungan pembangunan di daerah.
“Mendorong adanya asuransi bencana dalam rangka pemulihan dan revitalisasi infrastruktur di wilayah bencana,” ujar Carles.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan Komite III DPD RI telah menginisiasi RUU Tentang Perlindungan Pasien. Pasalnya, pengaturan seimbang antara aspek perlindungan pasien dan tenaga kesehatan membutuhkan kerangka legislasi baru.