DPD RI Minta Menteri ATR/BPN dan Polri Tindak Lanjuti Laporan Switta
Tanah seluas kurang lebih dua hektare di sungai Ketaun, Desa Talang Ratu tersebut, telah diakui keabsahannya oleh Direktur PT Ketaun Hidro Energi (KHE), Zulfan Zahar pada tanggal 2 Agustus 2020.
Hal ini dibuktikan surat yang ditandatangani Zulfan Zahar kepada Bupati Lebong bernomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020, tanggal 1 Oktober 2020.
Legalitas tanah Mahmud, kembali diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai oleh Samiun, tanggal 18 Agustus 2020. Samiun menyatakan bahwa, tanah tersebut sah milik Mahmud, dan ditandatangani Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin.
Namun, diam-diam, PT KHE justru membayar tanah Mahmud kepada Samiun pada November 2020. Acuannya surat keterangan dari Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin.
Disertai surat hibah milik Samiun dari ayahnya, M. Rais, tanggal 2 Oktober 2020. Padahal, M Rais sudah meninggal tahun 2017.
Sulytan mengingatkan masalah ini harus jadi perhatian bersama. “Tidak boleh lagi rakyat kecil menjadi korban dari birokrasi nakal yang melanggengkan kepentingan korporasi demi keuntungan pribadi,” tegas Sultan.
Sultan berencana bersurat kepada Kapolri, Mendagri, dan Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti masalah ini.
Selain tanah milik orang tua Switta, menurut laporan masyarakat terdapat beberapa lahan warga lain di lokasi serupa diserobot oleh oknum yang sama. Melibatkan Kades dan Camat. Lalu, dijual ke PT. KHE, untuk rencana pembangunan PLTM Ketaun 3.