DPD RI Minta Menteri ATR/BPN dan Polri Tindak Lanjuti Laporan Switta
Terhadap kejadian ini, Mendes PDTT juga telah melayangkan surat bernomor 400/HM.01.04/III/2021 kepada Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil. Dengan harapan, Menteri Sofyan segera menindaklanjuti dugaan sindikat mafia tanah di Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Terakhir Sultan mengungatkan soal MoU antara Kejagung RI dan Kementerian ATR/BPN RI nomor 11 tahun 2020 tentang upaya penyelamatan dan penertiban aset tanah serta penegakan hukum bidang agraria.
Menurut Sultan, pemerintah sangat concern melawan segala bentuk mafia pertanahan.
“Saya yakin jika benar telah terjadi proses penguasaan tanah milik orang lain yang diduga juga melibatkan oknum kades dan camat dnegan cara-cara melawan hukum, maka tunggu saja konsekuensi dari hukum yang berlaku,” ujar Sultan.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!