DPD RI: Pelaksanaan Politik Desentralisasi Masih Terbatas
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan politik desentralisasi dan otonomi daerah masih menyisakan banyak pekerjaan rumah karena dinilai masih banyak mengandung keterbatasan. Selain itu, pemerintah pusat juga dinilai masih jauh dalam memenuhi janji awalnya yaitu menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam hubungan pusat-daerah maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara komprehensif.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI tentang Pembahasan Isu-Isu terkait Otonomi Daerah, Hubungan Pusat-Daerah, Pemerintah Daerah serta Antar-Daerah bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di ruang rapat Komite I DPD RI Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah ada dua hal yang selalu mendapat perhatian dan menjadi pergulatan pemerintah Pusat dan daerah. Pertama, isu tata hubungan kewenangan (pembagian kewenangan). Kedua, tata hubungan keuangan (perimbangan keuangan) antara Pemerintah Pusat dan daerah otonom.
“Kami Komite I melihat harus adanya hubungan harmonis dari pusat sampai ke desa. Dan kuncinya adalah bagaimana masalah perimbangan keuangan itu ada. Masalah yang menjadi perhatian kita mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah harus selalu dibarengi dengan UU Pemda, harmonisasi dan sinkronisasi antara Undang-Undang dari atas ke bawah ini memang berat tapi harus dilakukan,” ujar ketua Komite I Teras Narang.
Pada kesempatan itu, perwakilan Apeksi yang juga Wali Kota Pare-Pare Taufan Pawe memaparkan permasalahan yang dialami hampir seluruh Kepala Daerah seluruh Indonesia. Yaitu terkait Aparatur Sipil Negara, Implementasi Dana Desa, Dana Kelurahan, selain itu maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Kepala Daerah, dirinya berpendapat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus lebih meningkat peran dan fungsinya.
“Masalah di daerah itu banyak, apalagi persoalan OTT kepada Kepala Daerah, saya kira jika APIP berfungsi dengan baik dan para pejabat pembuat komitmen dan lain-lain bekerja sesuai prosedur, itu akan mencegah karena itu menjadi kontrol bagi pelaksanaan keuangan, jika sudah terkontrol saya kira para penegak hukum tidak perlu lagi menjadikan para Kepala Daerah menjadi target penagkapan, kami para Kepala Daerah punya semangat untuk membangun daerah,” ujarnya
Pada saat yang sama, Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik juga sependapat bahwa daerah harus memperdalam bagaimana memfungsikan APIP dalam mencegah korupsi, kemudia bagaimana urgensi dan kerangka pengaturannya.
“Saya setuju kalau APIP ini harus dikuatkan fungsinya sebagai kontrol di daerah sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan,” katanya.