DPD RI Sahkan Keanggotaan Alat Kelengkapan
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menetapkan dan mengesahkan keanggotaan alat kelengkapan DPD RI dalam Sidang Paripurna, Jumat (18/8) di Nusantara V, Kompleks Parlemen.
Sidang paripurna tersebut juga bertujuan untuk membuka Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024.
“Berdasarkan nama-nama tersebut, apakah dapat disetujui keanggotaan alat kelengkapan DPD RI dan Pimpinan Kelompok Anggota DPD RI di MPR RI Tahun Sidang 2023-2024 kecuali Panitia Musyawarah?” tanya Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang dijawab setuju oleh anggota DPD RI yang hadir dalam sidang tersebut.
Setelah keanggotaan alat kelengkapan DPD RI ditetapkan, maka selanjutnya akan dilakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dengan masa jabatan satu tahun. Pemilihan pimpinan alat kelengkapan dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 128 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan DPD RI No. 1/2022 tentang Tata Tertib yang didasari oleh keterwakilan sub wilayah dan dipilih melalui rapat pleno.
"Khusus untuk pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan, dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 98 ayat (4) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Pimpinan Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan yang terdiri atas Gugus Sumatera sebanyak satu orang, Gugus Jawa sebanyak satu orang, Gugus Kalimantan dan Sulawesi sebanyak satu orang, dan Gugus Maluku, Papua, Nusa Tenggara dan Bali sebanyak satu orang," imbuh Nono.
Dalam Sidang Paripurna yang juga dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin, Nono menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI akan dilaksanakan hari Senin (21/8/2023) yang diawali dengan rapat sub wilayah untuk menentukan calon pimpinan.
"Kami berharap proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dapat berlangsung secara demokratis dan lebih mengutamakan azas musyawarah mufakat seperti yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila," kata Nono yang juga Senator dari Provinsi Maluku ini.
Terkait penentuan komposisi Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI, lanjut Nono, terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara, dua belas orang wakil ketua, dua belas orang wakil sekretaris, dan tujuh orang wakil bendahara. Ketiga puluh empat orang tersebut akan duduk dalam keanggotaan Badan Pengkajian, Badan Sosialisasi, dan Badan Penganggaran MPR RI.