DPD RI: Tidak Ada Alasan SITUNG Dihentikan
“Hasil resmi tetap menunggu sampai tahapan hitung manual selesai,” ucap Benny.
Pada kesempatan ini, Komite I DPD RI diajak oleh Ketua KPU untuk melihat langsung jalannya Sidang Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di KPU, selain itu juga meninjau ruang server KPU, dan semua peralatan pendukung kinerja KPU dalam rekapitulasi perhitungan suara.
Ketua KPU RI Arief Budiman memaparkan bahwa SITUNG KPU itu sudah digunakan sejak pemilu tahun 1999, 2004, 2009, 2014 jadi bukan merupakan sistem yang baru meski selalu ada perbaruan dalam setiap periode pelaksanaan.
“Sekali lagi kami jelaskan SITUNG bukanlah hasil resmi, hanya sebagai informasi, hasil resmi adalah perhitungan secara manual berjenjang sesuai tahapan sampai diumumkan 35 hari setelah pelaksanaan pemilu sesuai undang-undang, kami bekerja independen tanpa intervensi demi jalannya demokrasi di Indonesia,” jelas Arief.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan mekanisme rekapitulasi yang menjadi dasar adalah yang manual, dan hal tersebut harus dipahami oleh publik. Dalam mengawal dari awal pelaksanaan hingga rekapitulasi diawasi Bawaslu mulai dari TPS sampai ke tingkat pusat.
“Bawaslu saat ini sedang melakukan sidang untuk memutuskan setiap laporan yang masuk ke kami, tapi yang namanya sistem itu harus berjalan, tidak bisa jika hanya ada temuan laporan digunakan untuk menghentikan sistem perhitungan yang dilakukan oleh KPU,” tutur Abhan.(adv/jpnn)