DPD RI: Tidak Ada Alasan SITUNG Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI meninjau langsung Sistem Informasi Perhitungan Suara (SITUNG) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan membuktikan bahwa tidak ada upaya KPU secara sengaja menguntungkan pihak-pihak tertentu yang ikut berkontestasi dalam Pemilu Serentak 2019. Jikalau ada kesalahan input data, persentasenya tidak lebih dari 0,05 persen.
Oleh karena itu, Komite I DPD RI menilai tidak ada alasan untuk menutup SITUNG dan mendukung untuk terus dilanjutkan.
BACA JUGA: Restu Hapsari: Gunakan Politik Akal Sehat Dalam Menyikapi Hasil Pemilu 2019
Demikian kesimpulan Komisi I DPD RI usai melakukan rangkaian dari tugas pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).
Hadir dalam kunjungan kerja tersebut di antaranya Ketua Komite I Benny Rhamdani, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Wakil Ketua Komite I Jacob Esau Komigi, Fachrul razi, Anggota Komite I Badikenita Sitepu, Eni Sumarni, Sofwat Hadi, Syafrudin Atasoge, Muhammad Idris.
Benny Rhamdani menyatakan SITUNG adalah bukti komitmen KPU terhadap transparansi publik. Terkait persoalan isu-isu yang berkembang di media tentang SITUNG dan adanya indikasi bahwa seolah-olah sistem tersebut didesain untuk memenangkan kepentingan pihak tertentu. DPD RI ingin memastikan semua itu tidak benar melalui kunjungan kerja ke KPU RI dalam rangka pengawasan Pemilu Serentak 2019.
“Melalui kunjungan kami ke KPU bahkan ditunjukkan langsung oleh Ketua KPU dalam penggunaan SITUNG sebagai semangat transparansi keterbukaan ke masyarakat dan punya hak kontrol, setelah melihat sendiri kami diyakinkan bahwa SITUNG KPU zero persen digunakan untuk keuntungan pihak tertentu,” katanya.
Menurut pendapat senator dari Sulut ini, pihak-pihak yang meminta menutup SITUNG akan membahayakan demokrasi karena menghilangkan hal kontrol publik terhadap informasi perhitungan suara. Dan sekali lagi ini bukanlah sebagai hasil resmi, sistem ini hanya untuk panduan dan asas keterbukaan.