Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD RI Tolak Wacana Referendum

Jumat, 31 Mei 2019 – 21:14 WIB
 DPD RI Tolak Wacana Referendum - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat menanggapi pernyataan tokoh Aceh Musafir Manaf mengenai referendum, Jakarta, Jumat (31/5). DPD menolak pernyataan tokoh Aceh Musafir Manaf. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPD RI menyatakan penolakan terhadap adanya referendum. Pasalnya, kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5).

“Pandangan maupun wacana referendum ini harus diluruskan karena tidak ada dasarnya, kita boleh berjuang atas nama apa pun tetapi jangan menyentuh atau mengganggu ranah kedaulatan negara, karena sudah final dan NKRI harga mati, jangan ada lagi derita rakyat, air mata dan darah tumpah di bumi Indonesia!” tegas Nono Sampono.

Lebih lanjut, Nono Sampono yang juga Senator asal Maluku menjelaskan bahwa NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD RI 1945 bagi rakyat Aceh adalah final. Dia juga menyatakan bahwa bersatunya wilayah nusantara dari Sabang sampai Merauke, Miangas sampai ke Pulau Rote adalah kesepakatan bersama melalui penderitaan perjuangan seluruh komponen bangsa.

“Dari sudut pandang hukum sudah jelas TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 mencabut masalah referendum. Artinya jelas konstitusi di Indonesia tidak mengakui adanya referendum karena mencabut itu semua,” lanjutnya.

Menurut Nono Sampono, negara Indonesia yang baru berusia 73 tahun ini sedang berproses dan 17 Agustus 1945 berdirinya negara Negara Indonesia adalah puncak dari perjuangan seluruh elemen bangsa.

Puncaknya 17 Agustus 1945 berdirinya NKRI adalah perjuangan seluruh elemen bangsa tidak berjalan sendiri-sendiri, negara ini berproses bukan barang jadi dan 73 tahun masih sangat belia, setiap generasi mempunyai tanggung jawab untuk berbuat bagi negeri ini bagai mata rantai, jangan pertaruhkan lagi kedaulatan dan keutuhan wilayah.

“Saya ajak seluruh elemen bangsa Indonesia berjuang pada koridor hukum melalui perwakilan berjenjang dari daerah sampai tingkat pusat gunakanlah itu termasuk kami DPD RI,” ujarnya.

Dari sudut pandang hukum sudah jelas TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 mencabut masalah referendum. Artinya jelas konstitusi di Indonesia tidak mengakui adanya referendum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close