DPD Sahkan Keanggotaan Alat Kelengkapan
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah menetapkan dan mengesahkan keanggotaan alat kelengkapan DPD Tahun Sidang 2019-2020. Pemilihan pimpinan alat kelengkapan akan dilaksanakan, Selasa (8/10).
“Selanjutnya akan dilaksanakan pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD yaitu Komite I, Komite II, Komite III, Komite IV, PPUU, PURT, BULD, BKSP, BAP, dan BK. Untuk pemilihan tersebut akan dilaksanakan dengan musyawarah mufakat,” kata Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam Sidang Paripurna ke-4 DPD di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (7/10).
La Nyalla menuturkan, khusus untuk pemilihan pimpinan Badan Kehormatan, akan dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme Pasal 105 Peraturan DPD Nomor 2 tentang Tata Tertib.
“Kami berharap proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD berlangsung secara demokratis dan lebih mengutamakan asas musyawarah mufakat seperti yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila,” katanya.
Dia berharap keanggotaan DPD RI periode 2019-2024 ini lebih peka lagi dalam menangkap aspirasi masyarakat dan daerah. Sebab, tantangan yang semakin besar dalam mengemban amanat rakyat dan daerah, sehingga membutuhkan komitmen DPD. ”Untuk itu, kami sangat mengharapkan soliditas, kerja keras dan kerja sama seluruh anggota DPD baik dalam kerja-kerja alat-alat kelengkapan DPD RI maupun secara perseorangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada penetapan alat kelengkapan DPD RI bahwa anggota memilih satu alat kelengkapan utama, satu alat kelengkapan pendukung dan satu alat kelengkapan penunjang. Setiap anggota kecuali pimpinan DPD wajib menjadi anggota salah satu Komite. “Anggota tidak dapat merangkap pada satu alat kelengkapan sejenis,” kata La Nyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan masih ada lima provinsi lagi yang belum menyerahkan yakni Gorontalo, NTB, Maluku, Papua, DI Yogyakarta. “Kami mengimbau agar lima provinsi yang belum menyerahkan usulan nama keanggotan alat kelengkapan tersebut agar segera menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPD RI,” ucapnya.
Sementara, khusus keanggotaan panmus akan ditetapkan kemudian setelah susunan pimpinan alat kelengkapan DPD terbentuk.