2.504 Istri Minta Cerai Lantaran Suami Tak Sanggup...
jpnn.com, BOGOR - Pengadilan Agama (PA) Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor mencatat, hingga Agustus 2019 terdapat 2.504 kasus istri minta cerai lantaran faktor ekonomi. Para istri tak sanggup hidup dengan suami kere.
Dari data tersebut, ada 3.880 perceraian sejak awal tahun sampai Agustus 2019. Dilihat dari faktor penyebab, faktor ekonomi memang menjadi alasan kuat.
Terbukti ada 2.504 kasus cerai lantaran rumah tangganya dibelenggu masalah ekonomi. Lalu 1.303 kasus dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus. Sebanyak 46 kasus perceraian disebabkan salah satu pihak meninggalkan dan 20 kasus diputuskan cerai karena faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kemudian lima kasus karena pasangannya murtad atau berpindah keyakinan, satu kasus karena poligami dan satu kasus lagi karena suami sering mabuk.
Kepaniteraan Muda PA Kelas 1A Cibinong Teti Sunengsih mengatakan, gugatan perceraian terbagi menjadi dua kategori. Yaitu melalui talak (penggugat dari laki-laki) dan gugatan cerai (penggugat dari perempuan). “Di Kabupaten Bogor, cerai gugat itu yang paling banyak, tercatat sejak 2017 sampai hari ini,” katanya kepada Metropolitan di PA Cibinong Kelas IA.
Dalam delapan bulan terakhir, cerai gugat atau penggugat cerai dari pihak wanita tercatat ada 3.003 perceraian. Sedangkan cerai talak atau penggugat cerai dari pihak laki-laki berada di angka 877 perceraian. Menurut para penggugat, tambah Teti, faktor penyebab perceraian di tahun ini dikarenakan ekonomi.
Teti menilai angka pernikahan muda di Kabupaten Bogor yang masih tinggi menjadi penyebabnya. “Untuk mengatasi masalah ini memang butuh kerja sama semua pihak. Kami di sini hanya memberikan mediasi saja jika gugatan sudah masuk,” ujarnya.
Jika dibandingkan data 2017 dan 2018, maka angka perceraian di Kabupaten Bogor memiliki tren peningkatan. Di 2017 ada 5.228 perkara cerai dan di 2018 ada 5.160 perkara cerai. Ia menilai tahapan persidangan yang harus dilalui para penggugat itu terbilang sulit. Sebab dari pertama masuknya gugatan, hakim akan terus memberikan mediasi kepada kedua belah pihak agar tidak bercerai, dengan dibarengi proses yang panjang. “Memang perceraian itu sulit. Itu agar tidak terjadinya perceraian. Tapi kalau sudah tidak bisa rujuk, mau gimana lagi,” tandasnya.
Sementara di Kota Bogor, sejak lima tahun terakhir, tak kurang dari 7.957 perkara cerai yang didominasi gugatan perempuan. Jika dirata-rata, sehari ada empat istri di Kota Bogor minta cerai. Data PA Bogor Kelas 1A mencatat tren perceraian selama lima tahun terakhir cenderung meningkat, baik karena gugatan perempuan atau talak dari suami.