DPD Siap Bantu Nego Hutang Daerah
Kamis, 20 November 2008 – 17:43 WIB
“Jadi, kalau tiba-tiba sekarang dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pemotongan DAU bagi pemda yang menunggak utang, itu namanya pemerintah tidak fair. Kita di DPD akan mengajukan sikap keberatan atas aturan tersebut,” ungkap Parlindungan Purba saat dihubungi JPNN, Kamis (20/11).
Keberatan akan diajukan DPD, lanjut Parlindungan, karena dampak pemotongan atau tidak dikucurkannya DAU dari pusat akan berdampak luas, terutama menyangkut nasib pada pegawai di daerah yang punya beban utang tersebut. “Karena DAU dialokasikan untuk menggaji pegawai. Kasiahn pegawai kalau gajinya tak terbayar. Pemerintah mestinya mempertimbangkan hal itu. Apa mau para pegawai melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran?” ungkapnya.
Parlindungan mengatakan, keberatan DPD akan diajukan secara resmi dalam bentuk surat yang akan ditujukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). DPD akan mencoba melakukan negosiasi dengan mereka agar jangan sampai DAU tak dibayarkan kepada Pemko Medan dan pemda-pemda lainnya. “Kita akan nego, kalau bisa dicicil selama 30 tahun. Jadi, tidak bisa secara tiba-tiba disuruh melunasi dalam waktu sesegera. Itu tak logis, karena logikanya, pemda yang tak mampu membayar utang berarti beban keuangannya berat, masak mau ditambah lagi bebannya,” cetus Parlindungan.
Pernyataan Parlindungan menanggapi sikap Departemen Keuangan (Depkeu) yang memastikan tidak akan mengabulkan permohonan Pemko Medan agar utangnya ke pemerintah pusat dihapuskan alias diputihkan. Direktur Jenderal (Dirjen)Perbendaharaan Depkeu Heri Purnomo menegaskan, yang hanya bisa dihapus adalah bunga dan dendanya saja. Itu pun, jumlah pemotongannya hanya sebesar Rp5 miliar.