Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD Temukan Banyak Koperasi Tinggal Papan Nama

Rabu, 13 September 2017 – 22:08 WIB
DPD Temukan Banyak Koperasi Tinggal Papan Nama - JPNN.COM
Rapat dengar pendapat umum Komite IV DPD RI di Gedung Parlemen, Rabu (13/9). Foto: Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai perlu ada penataan ulang pengelolaan koperasi di Indonesia. Hal ini karena perkembangan koperasi masih jauh dari yang diharapkan.

Hal ini tertuang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komite IV DPD RI di Gedung Parlemen, Rabu (13/9). "Ketika kami reses kemarin, banyak koperasi yang tinggal papan nama dan tidak ada kegiatannya, ada juga dilaporkan di kanwil koperasi itu tercatat tapi koperasi sudah tidak ada. Tata kelola koperasi juga masih jauh dari yang diharapkan,” kata Wakil Ketua Komite IV Ayi Hambali.

Ayi menambahkan dari rapat dengan akademisi dan praktisi koperasi, diharapkan bisa diketahui kondisi koperasi saat ini. Narasumber yang hadir, Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, Suroto mengatakan bahwa problem mendasar koperasi adalah Koperasi belum berkembang karena paradigma perkoperasian yang jauh dari pengertian koperasi yang benar, yaitu manusia ditempatkan sebagai yang utama.

Diskriminasi terhadap koperasi juga masih terjadi. “Di Washington itu poliklinik dan rumah sakit bisa berdiri dan kepimilikannya atas nama koperasi, sedangkan di Indonesia kepemilikan RS itu harus dari PT,” ujarnya.

Selain itu di Indonesia itu koperasi harus dibentuk minimal 20 orang padahal dari regulasinya bisa dibentuk oleh satu orang atau lebih.

Menurut Suroto, kebijakan pemerintah harus dimulai dari proses rehabilitasi, karena 71 persen koperasi di Indonesia itu hanya sebatas papan nama dan sisanya masih ada yang berupa rentenir berjubah koperasi.

Efektivitas deputi pengawasan koperasi juga masih kurang, karena dalam tiga tahun belum selesai pengontrolan dan pembubaran koperasi, padahal harusnya dalam satu tahun sudah rampung.

Koperasi harus diberikan free pajak, karena yang memberatkan itu kan dari regulasi PP 43 th 2014. Para pengusaha besar malah dikasih tax holliday dimana investo dengan pengendapan dana 500 miliar.

Diskriminasi tehadap koperasi juga masih terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpd 
X Close