Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD Tidak Dilibatkan Bahas RUU ASN, Singgung Nasib Honorer Satpol PP

Rabu, 15 November 2023 – 16:27 WIB
DPD Tidak Dilibatkan Bahas RUU ASN, Singgung Nasib Honorer Satpol PP - JPNN.COM
Ribuan honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN menggelar demonstrasi di Jakarta 2-3 Maret 2023. Ilustrasi Foto: Dokumentasi FKBPPPN

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI ternyata tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ASN, yang pada 31 Oktober sudah diundangkan sebagai UU Nomor 20 Tahun 2023.

Namun, sikap DPD RI tetap tegas soal nasib para pegawai non-ASN atau honorer.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyatakan pihaknya berkomitmen terus memperjuangkan nasib tenaga honorer agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami tetap mendukung dan memperjuangkan nasib tenaga honorer. Ini menjadi aspirasi dari masyarakat daerah yang kami wakili," kata Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang membahas mengenai CPNS, tenaga honorer, hingga PPPK di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Terang-terangan, Fachrul Razi menyayangkan tidak dilibatkannya DPD RI dalam penyusunan revisi UU ASN yang baru.

Meski demikian, Fachrul menegaskan bahwa Komite I DPD RI tetap serius dalam mencari solusi memperjuangkan nasib tenaga hononer di daerah.

Dia mengatakan bahwa Komite I DPD RI juga meminta Kementerian PAN-RB untuk memberikan perhatian khusus dan afirmasi bagi tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru dan dosen), dan Satpol PP untuk diprioritaskan menjadi PPPK, terutama di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), serta otonomi khusus.

Komite I DPD RI tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ASN yang sudah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023, tetapi sikapnya tegas soal nasib honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News