DPD: Tinjau Usulan Likuidasi PMPTK
Jumat, 23 April 2010 – 17:34 WIB
Daripada memaksakan kehendak melikuiditas Dirjen PMPTK, sambungnya, jauh akan lebih bermanfaat Kemendiknas ikut membantu presiden untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Ditjen PMPTK lanjutnya, dibentuk untuk mengurusi masalah guru dan dosen yang sangat kompleks seperti soal kepangkatan yang tidak jelas, kesejahteraan yang masih ada di bawah standar penghasilan buruh pabrik dan sertifikasi yang tidak kunjung selesai dan sejumlah persoalan krusial lainnya di level tenaga didik dan kependidikan. "Apakah dengan melikuidasi Dirjen PPMTK masalahnya sudah selesai dan para guru serta dosen sudah membaik secara menyeluruh? Kan tidak ada jaminan," tegas Emma Yohanna.