DPD Tolak Konsep RUU Pilkada versi Pemerintah
Tetap Minta Gubernur Dipilih LangsungKamis, 16 Februari 2012 – 20:20 WIB
Ia juga menyodorkan alasan lain tentang penolakan atas usul pemerintah agar gubernur dipilih DPRD. Menurutnya, jika gubernur tak lagi dipilih langsung maka penyelenggara Pilkadanya adalah DPRD dan KPU Provinsi.
Alirman menilai ketentuan RUU versi pemerintah justru melanggar prinsip penyelenggaraan pemilihan yang mandiri. "Ini tentunya bertentangan dengan UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum karena pemilihan gubernur tanpa pengawasan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” imbuhnya.
Selain itu Alirman justru menilai RUU Pilkada versi pemerintah itu melanggar hak calon perorangan (independen). "Konsepnya (RUU Pilkada dari pemerintah) tidak mengakomodir calon perorangan, karena konsep pemerintah dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah tidak terbuka bagi calon perorangan," ulasnya. (fas/jpnn)