Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD Tolak RUU Cipta Kerja, Minta DPR Hentikan Pembahasan

Minggu, 19 April 2020 – 00:12 WIB
DPD Tolak RUU Cipta Kerja, Minta DPR Hentikan Pembahasan - JPNN.COM
Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite III DPD menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan meminta DPR menghentikan pembahasannya.

“Komite III DPD RI menolak RUU Cipta Kerja dan meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja,” kata Wakil Ketua Komite III DPD M. Rahman dalam siaran persnya, Sabtu (18/4).

Menurutnya, RUU Cipta Kerja hanya dominan dalam peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja, asas desentralisasi, dan aspek lainnya.

Ia menambahkan, RUU Cipta kerja juga cacat formil karena tidak melibatkan unsur partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya sebagaimana amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto UU Nomor 15 Tahun 2019.

Menurutnya, RUU ini bertentangan dengan asas otonomi daerah (otda) di Pasal 18 Ayat 2 dan Ayat 5 UUD 1945. Asas otda itu mengakui keberadaan pemerintah daerah (pemda) provinsi, kabupaten/kota yang menganut asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan.

Dia menegaskan, RUU Cipta Kerja melanggar hak asasi warga negara. Seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, jaminan kesehatan, pendidikan yang  dijamin dan dilindungi konstitusi. “Serta melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan dan memberikan hak-hak tersebut kepada swasta dan atau asing,” ujarnya.

Menurutnya, RUU ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena dalam hal terjadinya pelanggaran, tidak jelas norma hukum mana yang harus diterapkan. Hal ini, kata dia, mengingat norma tentang pelanggaran dan atau sanksi dalam UU yang menjadi muatan RUU Cipta Kerja itu beberapa di antaranya tidak direvisi atau dicabut.

Ia menambahkan, RUU ini menghapus semua kewenangan pemda dalam hal pendaftaran serta perizinan berusaha. Kewenangan itu dialihkan ke pemerintah pusat. RUU ini hanya memberikan kewenangan pemda melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan otda, selain pendaftaran dan perizinan berusaha.

Wakil Ketua Komite III DPD M. Rahman menilai RUU Cipta Kerja dapat dipastikan mengekalkan liberalisasi TKA di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News