DPD Tuding DPR Tak Terbuka
Kamis, 18 September 2008 – 16:55 WIB
Semetara Wayan dan Marhany menegaskan, usulan tersebut cenderung mengikis eksistensi KY. Sebabnya, dengan memperpanjang usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun maka otomatis dalam 3-5 tahun ke depan KY tidak menyeleksi hakim agung. ”Sepertinya perpanjangan usia pensiun hanya akal-akalan, karena alasan penetapan angka 70 tahun juga tidak jelas,” tambah Marhany.
Selain itu, pertanyaan juga berkaitan dengan pembahasan revisi UU KY yang relatif cepat yang mendahului pembahasan revisi UU MA. Padahal, dalam putusannya, MK merekomendasikan kepada Presiden dan DPR agar menyempurnakan UU KY. Paling tidak, pembahasannya bersamaan untuk mengharmonisasi materi revisian kedua UU. (Fas)