DPD Ungkap Persoalan Hubungan Pusat dan Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Komite I DPD RI mencatat masih banyak persoalan hubungan antara pusat dan daerah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Padahal, NKRI akan kokoh apabila hubungan pusat dan daerah berjalan harmonis dan dinamis.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani mengatakan pihaknya mencatat ada permasalahan baru yang dapat melemahkan pelaksanaan pemerintahan di daerah. Terutama pada pembatalan peraturan daerah (Perda) sebanyak 3.143 Perda.
"Hal ini berdampak menghambat pelayanan kepada masyarakat atau merugikan masyarakat,” ucap Benny saat Sidang Paripurna Ke-13 DPD RI di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (22/7) lalu.
Selain itu, Komite I DPD juga mencatat lemahnya pembinaan dan kontrol dari pemerintah pusat terhadap pelaksanaan otonomi daerah (otda) seperti yang terjadi di Papua. Karena terbitnya UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus di Papua dan Papua Barat kurang diikuti pembinaan dan pengawasan.
"Sampai hari ini keberadaan Papua belum berkembang sebagaimana yang diharapkan," ujar Benny.
Padahal, sambungnya, Papua merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam. Namun pemerintah belum optimal melakukan pembinaan dan pengawasan dalam implementasi UU Otsus untuk membangun serta memberdayakan masyarakat Papua.
"Untuk itu, kami memandang perlu adanya kesamaan visi, langkah dan strategi antar kementerian/lembaga untuk menyusun grand design," kata Benny.
Menurut Benny, Komite I DPD menaruh hati untuk Papua dengan mendorong kajian pelaksanaan Otsus di Papua yang menguatkan substansi dan ruh Otsus. "Harapan kami sejalan dengan kehendak kuat masyarakat Papua untuk menyempurnakan UU No. 21 Tahun 2001," terang dia.