DPD Usul Amandemen Konstitusi Pada 2012
Sabtu, 26 Maret 2011 – 06:56 WIB
Untuk memperkuat sistem presidensial, DPD mengusulkan presiden tidak punya kewenangan legislasi, seperti membahas dan menyetujui RUU. Tapi, presiden dapat mengajukan RUU. Sebagai imbangan, presiden bisa memveto RUU yang disetujui DPR dan DPD. Veto tersebut dapat dibatalkan bila disetujui sekurang "kurangnya 2/3 anggota DPR dan 2/3 anggota DPD.
Untuk memperkuat lembaga perwakilan, kekuasaan legislatif berada di tangan DPR dan DPD yang kedudukannya relatif sejajar. Semua RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan DPD, termasuk RUU APBN. Terkait penguatan otonomi daerah, DPD meminta ada pemisahan tegas antara kepala daerah dan DPRD. Pusat tidak berhubungan langsung dengan kabupaten/kota tanpa melalui provinsi untuk menghindari sentralisasi otonomi.
Sedangkan, kepala daerah dipilih langsung, kecuali ditentukan lain oleh undang "undang untuk daerah khusus dan daerah istimewa. Di luar tiga isu pokok itu, DPD mengusulkan capres perseorangan.