DPN Peradi dan Malaysian Bar Gelar Seminar Bahas Hukum Antarnegara
jpnn.com, JAKARTA - DPN Peradi bersama Malaysian Bar menggelar seminar internasional bertajuk “Cross-Border Debt Restructuring and Insolvency: Indonesia and Malaysia's Perspective.
Seminar yang digelar secara hybrid itu merupakan rangkaian dari kegiatan kunjungan jajaran teras Malaysian Bar (MB) di DPN Peradi serta ke beberapa lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia.
Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan seminar ini sangat penting bagi advokat pihaknya dan MB untuk mengetahui dan memahami hukum di kedua negara.
“Seminar ini menjadi platform bagi kedua asosiasi pengacara untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka dalam restrukturisasi atau kepailitan lintas batas,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (2/2).
President of MB, Karen Cheah Yee Lynn menyampaikan seminar internasional ini merupakan hasil koloborasi antara Peradi dengan MB.
Restrukturisasi dan kepailitan lintas batas ini kian menarik, imbas dari perkembangan ekonomi dan globalisasi, termasuk dampak Covid-19 di berbagi negara, khususnya di regional Asia Tenggara dan umumnya di dunia.
Latar belakang seminar internasional ini berakat dari pentingnya advokat menguasai berbagai hukum atau aturan di negara-negara lain. Ini kian penting ketika Covid-19 menghantam dunia dan mengganggu perekonomian, temasuk perdagangan antarnegara.
Dalam kasus tertentu, tindakan drastis ini tidak cukup dan perusahaan terkait perlu merestrukturisasi kewajiban mereka kepada kreditornya.