DPN Peradi dan Malaysian Bar Gelar Seminar Bahas Hukum Antarnegara
Pada kasus-kasus ekstrem tertentu, kreditor dari perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk mengajukan kepailitan atau restrukturisasi di pengadilan hukum yang relevan.
Karena banyak perusahaan Malaysia memiliki kepentingan di Indonesia dan perusahaan Indonesia juga memiliki kepentingan bisnis di Malaysia, ada kemungkinan bahwa perusahaan ini dapat terlibat dalam kepailitan atau restrukturisasi di Malaysia atau Indonesia.
Salah satu pemateri, Johannes C. Sahetapy-Engel mengatakan restrukturisasi dan kepailitan lintas batas bukanlah hal mudah, mengingat setiap negara dan lembaga pengadilannya memiliki rezim hukum dan peraturan tersendiri.
Dia menjelaskan karena restrukturisasi dan kepailitan lintas batas terkendala hukum yang berbeda-beda di setiap negara, maka ada prinsip universalitas, yakni semua negara sepakat untuk terikat dalam suatu hukum universal, sehingga tidak terjadi perbedaan pesepsi dan implementasi hukum di semua yuridikasi.
Kemudian, lanjut dia, ada prinsip teritorialitas, yakni suatu hukum hanya akan berlaku terhadap orang dan barang atau harta yang berada di dalam suatu negara atau wilayah.
Sementa Dipendra menyampaikan contoh perkara perdata antara dua perusahaan dari Indonesia dan Malaysia yang diputus peradilan Indonesia.
Peradilan Malaysia dapat mengakui putusan pengadilan negara lain di bawah hukum umum, jika angka dalam putusannya bersifat pasti, final atau inkracht, dan konklusif.
“Setelah persyaratan di atas terpenuhi, pengadilan Malaysia akan membuat keputusan yang mengakui keputusan asing, kecuali kalau ada pembelaan yang berkelanjutan yang diajukan untuk menentang pengakuannya,” kata dia. (cuy/jpnn)