DPO Kasus Korupsi Ditangkap di Surabaya
Senin, 25 Juni 2012 – 10:14 WIB
JAKARTA-Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil meringkus Kardius, seorang buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kardius adalah tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun, Sumut. Tim ini mengamankan Kardius pada pukul 18:45 WIB Minggu (24/6) kemarin di kamar nomor 827 Hotel Tunjungan, Surabaya. "Tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak September 2011," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman melalui pesan singkat pada JPNN, Senin (25/6).
Menurut Adi, kasus korupsi ini mencuat ketika diketahui bahwa pihak Kardius tidak mengerjakan proyek jalan senilai Rp14 miliar tersebut sesuai kontrak dan spesifikasi. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar. Kerugian negara ini diperoleh berdasarkan audit dari BPKP Sumatera Utara."Saat itu ia menjabat sebagai Direktur Kurnia Putra Mulia," kata Adi.
Setelah penangkapannya, kini Kardius mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.(Nat/jpnn)